Senin, 29 April 2013

TUGAS ETIKA PROFESI DAN TEKNOLOGI INFORMASI SANTRI NAPITUPULU NIM : 12116692 AGITHA ANDRIANI SITEPU NIM : 12116632 MAYA RANI SITEPU NIM : 12116629 RAFIKANNISA NURHARTINI NIM : 12116487 CHASANAH FITRIA NIM : 12116496 Jurusan Manajemen Informatika Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika...
Perkembangan Cyber Law Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju. Landasan fundamental...
Asas-asas Cyber Law Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu : Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain. Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat...
Komponen Dari  Cyberlaw Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu. Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum...
Topik Seputar Cyber Law Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu: Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik. On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman...
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau  aspek hukum dari: E-Commerce, Trademark/Domain Names, Privacy and Security on the Internet, Copyright, Defamation, Content...
Cyber Law ialah sebuah aturan yang berbentuk hukum yang di buat khusus untuk dunia digital atau internet. Dengan makin banyak dan berkembangnya tindak kriminal dan kejahatan yang ada di dunia internet, maka mau tidak mau hukum dan aturan tersebut harus di buat. Cyber law sendiri ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan...

Kamis, 25 April 2013

800x600 Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 ...
800x600 Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 ...
800x600 PENYEBAB TERJADINYA CYBER CRIME Dewasa ini kejahatan computer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau cyber crime diantaranya: 1. Akses internet yang tidak terbatas 2. Kelalaian pengguna computer 3. Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya 4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar     Adapun jenis-jenis Kejahatan computer atau cyber crime banyak jenisnya...
800x600 MODUS KEJAHATAN CYBER CRIME  1. Unauthorized Access to Computer System and Service Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian...
800x600 Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 ...