Selama ini dalam kejahatan
konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar
Crime)
Kejahatan ini merupakan jenis
kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti
misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan,dll.
b. Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam
empat kelompok kejahatan,yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat,
malpraktek, dan kejahatan individu. Cyber crime sendiri sebagai kejahatan yang
muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki
karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model diatas.
Karakteristik unik
dari kejahatan didunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :
a. Ruang lingkup kejahatan
b. Sifat kejahatan
c. Pelaku kejahatan
d. Modus kejahatan
e. Jenis-jenis kerugian yang
ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cyber crime dapat diclasifikasikan
menjadi :
1.
Cyberpiracy
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang
software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut
lewat teknologi komputer.
2.
Cybertrespass
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan
akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
3.
Cybervandalism
Penggunaan
teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi
elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
0 komentar :
Posting Komentar