Penegakan hukum tentang cyber crime terutama di Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh lima factor yaitu Undang-undang, mentalitas aparat
penegak hukum, perilaku masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa tegak
dengan sendirinya selalu melibatkan manusia didalamnya dan juga melibatkan
tingkah laku manusia didalamnya. Hukum juga tidak bisa tegak dengan sendirinya
tanpa adanya penegak hukum. Penegak ukum tidak hanya dituntut untuk
professional dan pintar dalam menerapkan norma hukum tapi juga berhadapan
dengan seseorang bahkan kelompok masyarakat yang diduga melakukan kejahatan.
Dengan seiringnya
perkembangan jaman dan perkembangan dunia kejahatan,khususnya perkembangan
cyber crime yang semakin mengkhawatirkan, penegak hukum dituntut untuk bekerja
keras karena penegak hukum menjadi subjek utama yang berperang melawan cyber
crime. Misalnya Resolusi PBB No.5 tahun1963 tentang upaya untuk memerangi
kejahatan penyalah gunaan Teknologi Informasi pada tanggal 4 Desember 2001,
memberikan indkasi bahwasanya ada masalah internasional yang sangat serius,
gawat dan harus segera ditangani.
Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP) masih dijadikan sebagai dasar hukum untuk menjaring cyber crime,
khususnya jenis cyber crime yang memenuhi unsure-unsur dalam pasal-pasal KUHP.
Beberapa dasar hukum dalam KUHP yang digunakan oleh aparat penegak hukum antara
lain:
1.
Pasal 167 KUHP
2.
Pasal 406 ayat (1) KUHP
3.
Pasal 282 KUHP
4.
Pasal 378 KUHP
5.
Pasal 112 KUHP
6.
Pasal 362 KUHP
7.
Pasal 372 KUHP
Selain KUHP adapula UU
yang berkaitan dengan hal ini, yaitu UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
dimana aturan tindak pidana yang terjadi didalamnya terbukti mengancam para
pengguna internet. Sejak
ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan
yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil
polisi dan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana yang
diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan
pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait
dengan muatan penghinaan di internet.
Orang-orang yang dituduh berdasarkan UU ITE tersebut kemungkinan seluruhnya akan terkena
pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun
penjara dan denda 1 miliar rupiah. UU ITE dapat digunakan untuk menghajar seluruh aktivitas di
internet tanpa terkecuali jurnalis atau bukan. Karena rumusannya yang sangat
lentur.
0 komentar :
Posting Komentar