Definisi
cybercrime
Cybercrime merupakan
bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet
beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.the U.S
department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal
act requiring knowledge of computer technologi for its
perpetration,investigation,or prosecution”pengertian tersebut indentik dengan
yang diberikan organization of European community development,yang
mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized
behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data
“adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang
computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari
beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan
telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan
pihak lain.
Kamis, 25 April 2013
22.23
Unknown
Definisi
cybercrime
Cybercrime merupakan
bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet
beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.the U.S
department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal
act requiring knowledge of computer technologi for its
perpetration,investigation,or prosecution”pengertian tersebut indentik dengan
yang diberikan organization of European community development,yang
mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized
behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data
“adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang
computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari
beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan
telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan
pihak lain.
Posted in
PENGERTIAN CYBER CRIME
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)


0 komentar :
Posting Komentar