Selasa, 21 Mei 2013


Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat
internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia
bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal
dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.
Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang
terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya
serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang
berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari
tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam
pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti
norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang
baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
· Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku
menurut ukuran dan nilai yang baik.
· Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku
perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh
akal.
· Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai
dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi
manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari.
Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam
menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang
tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini
dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat
dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan
buruknya prilaku manusia :
1. ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional
sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai
sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil
keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola
prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang
bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan
kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
a. ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia
bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta
tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di
analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan
teori-teori.
b. ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang
kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil
keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya
lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun,
penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang
lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi
yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu
keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian :
a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia
sebagai anggota umat manusia.
Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama
lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat
manusia saling berkaitan.
Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun
secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandanganpandangana
dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap
lingkungan hidup.
Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau
terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling
aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1. Sikap terhadap sesama
2. Etika keluarga
3. Etika profesi
4. Etika politik
5. Etika lingkungan
6. Etika idiologi
SISTEM PENILAIAN ETIKA :
· Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat,
susila atau tidak susila.
· Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah
daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila
telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti,
pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan, cita-cita,
niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.
· Burhanuddin Salam, Drs. menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga)
tingkat :
a. Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana
dalam hati, niat.
b. Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
c. Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.

Sedangkan,  Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris"Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.

Berikut beberapa istilah profesi yang dikemukakan oleh para ahli :

-          SCHEIN, E.H (1962)
Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat

-           HUGHES, E.C (1963)
Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya

-           DANIEL BELL (1973)
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat

-          PAUL F. COMENISCH (1983)
Profesi adalah "komunitas moral" yang memiliki cita-cita dan nilai bersama

-          KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu

-          K. BERTENS
Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama

-           SITI NAFSIAH
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain (orang banyak) yang harus diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung jawab

-           DONI KOESOEMA A
Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayananbaku terhadap masyarakat.

CIRI-CIRI PROFESI :

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :

1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.

2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesimendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.

3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.

4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.

5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

Dari sistematika di atas, kita bisa melihat bahwa ETIKA PROFESI merupakan bidang etika
khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial. Kata hati atau niat biasa juga
disebut karsa atau kehendak, kemauan, wil. Dan isi dari karsa inilah yang akan direalisasikan
oleh perbuatan. Dalam hal merealisasikan ini ada (4 empat) variabel yang terjadi :
a. Tujuan baik, tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik.
b. Tujuannya yang tidak baik, cara mencapainya ; kelihatannya baik.
c. Tujuannya tidak baik, dan cara mencapainya juga tidak baik.
d. Tujuannya baik, dan cara mencapainya juga terlihat baik
Apakah etika, dan apakah etika profesi itu ? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.

Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the
performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan
memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di
dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni
pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang
secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsipprinsip moral yang ada dan pada saat
yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam
tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode
etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”,
karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial
(profesi) itu sendiri.

Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan
berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan
berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu
hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri.
Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik
profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi,
dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan kehlian (Wignjosoebroto, 1999). Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.
Untuk mengantisipasi tindak kejahatan dengan memanfaatkan Internet dan atribut-atributnya, pengguna Internet perlu terus waspada dan berhati-hati ketika bergaul di dunia maya. Ada beberapa tips sederhana yang bisa dilakukan ketika bergaul dan berinteraksi di dunia maya.

1. Jangan sembarangan klik tautan/link

Seperti kejadian teman yang kehilangan uangnya di atas, sebaiknya jangan klik tautan/link secara sembarang. Saat ini, para pelaku kejahatan banyak yang membuat website tiruan yang mirip dengan website resmi/asli. Sebagai contoh, website email atau website internet banking. Website-website aspal tersebut dimanfaatkan untuk mencuri username dan password dari korbannya.

2. Cek alamat tautan/URL

Karena tampilan website yang asli ditiru, yang membedakan adalah alamat tautan URL-nya. Oleh sebab itu, senantiasa cek alamat-alamat yang kita kunjungi, terutama untuk website-website yang berhubungan dengan akun-akun tertentu, misal email, Internet banking, dan jejaring sosial.

3. Bookmark/markah tautan-tautan penting yang sering dikunjungi

Bila menggunakan komputer/PC/laptop/gadget pribadi, untuk website-website penting sebaiknya dimarkah (bookmark) sehingga memudahkan kita ketika ingin mengunjungi situs-situs tersebut. Dengan begitu, kita tidak perlu mengetik alamat website tersebut dan terhindar dari kesalahan mengunjungi alat website.

4. Waspada akses melalui komputer umum/warnet

Tidak kalah penting, ketika menggunakan komputer umum atau komputer di warnet, tetaplah waspada. Pastikan selalu log out selepas selesai mengakses akun-akun penting supaya tidak bisa diakses oleh orang lain dan disalahgunakan.

5. Jangan mudah percaya informasi

Dengan adanya jejaring sosial dan microblogging, informasi bisa dengan cepat tersebar. Aksi-aksi penipuan dan kejahatan pun memanfaatkan media-media tersebut untuk mencari mangsa. Oleh sebab itu, jika menerima dan membaca informasi di Internet, sebaiknya jangan mudah percaya kalau sangat diperlukan cari informasi dari orang yang ahli/kompeten.

Saya pernah mendapat email pribadi dari seseorang yang saya kenal dekat. Di email itu, dia menginformasikan kalau butuh uang. Karena tidak percaya penuh, lantas saya telepon, ternyata email itu sudah dibajak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

6. Beri perhatian pada password dan keamanan akun

Banyak yang tidak memberi perhatian pada password sehingga dalam membuatnya terkesan seadanya dan mudah ditebak. Segera setelah mengetahui email dibajak, teman saya itu lantas mengganti password emailnya. Saya sarankan untuk rutin ganti password dan membuat password yang kompleks (misal, kombinasi angka dan huruf kecil/capital) bagi akun emailnya. Meskipun kompleks, password tersebut juga jangan boleh dilupakan.

7. Tidak sembarangan menambahkan teman

Karena terlalu asyik, banyak pengguna jejaring sosial yang menambahkan sembarang teman. Setiap akun yang meminta masuk dalam jejaring ditambahkan, padahal ada kemungkinan salah satu/banyak akun yang palsu dan berniat buruk. Maka itu, ada baiknya menambahkan teman yang betul-betul dikenal.

8. Waspada ketika jumpa darat

Kalau memang telah akrab di dunia maya dan kenal pertama kali di dunia Internet, lantas dilanjutkan dengan perjumpaan di darat atau kopdar.  Untuk antisipasi, sebaiknya jangan menemui sendiri. Ajak teman/saudara untuk pergi bersama-sama dalam kopdar tersebut.

9. Hati-Hati dengan identitas di Internet

Tidak ada keharusan untuk menampilkan data-data pribadi, misal tempat tanggal lahir, pekerjaan, usia, alamat rumah, foto-foto dst di jejaring sosial. Data-data pribadi dan foto tersebut bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk berbuat kejahatan atau paling tidak bisa merugikan pemilik akun.

10. Jangan segan-segan untuk unfriend/block

Jika dirasa ada teman dalam jejaring yang tidak kita kenal atau mulai muncul kecurigaan-kecurigaan, jangan ragu-ragu untuk unfriend/block. Jangan takut jumlah teman di Facebook dan follower di Twitter berkurang. Kalau dirasa jejaring sosial tidak aman, meninggalkan jejaring sosial juga bisa menjadi pilihan.

Minggu, 19 Mei 2013

Kasus cybercrime : Pencurian Pulsa
Senin,17/10/2011 17:45WIB
ATSI: Kasus 'Pencurian Pulsa' Tak Akan Matikan Industri
Trisno Heriyanto – detikinet
Jakarta - Industri telekomunikasi Tanah Air yang sudah beranjak 15 tahun memang memiliki pertumbuhan yang cukup signifikan. Hal ini dibuktikan dengan jumlah pelanggan yang meningkat, serta cakupan sinyal yang makin luas. Tak pelak, hal ini juga dimanfaatkan operator untuk mematok tarif bersaing.
Nah, dari tarif yang kian terjangkau inilah, menurut Sarwoto Atmosutarno selaku ketua ATSI muncul untuk menciptakan ide SMS premium. "Awalnya karena ingin mendayakan tarif sms yang murah, maka munculah CP. Ini penting bagi operator karena bisa meningkatkan industri kreatif," ujarnya, kepada sejumlah wartawan di Kempinski Hotel, Senin (17/10/2011).

Namun praktik CP yang dianggap kreatif itu belakangan justru menimbulkan kerugian di sisi konsumen. Sebab, beberapa CP nakal justru melakukan kecurangan yang membuat pengguna secara otomatis berlanganan konten yang tidak diinginkannya."Memang 3 minggu belakangan ini kerjasama operator dengan content provider tidak diterima baik oleh masyarkat, tapi ini biasanya karena masalah teknis, seperti tidak bisa Unreg," jelas Sarwoto.
Pun demikian meski mendapat penilaian buruk dari pengguna telepon genggam, menurut Sarwoto industri seluler tak akan mati, bahkan bisa jadi malah tumbuh subur.
"Walau ditekan seperti apa pun content provider itu tidak akan mati, mereka itu kan industri kreatif, jadi semakin ditekan ya semakin kreatif. Cuma memang harus kita awasi agar tidak ada kejadian seperti ini lagi," tambah pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Telkomsel tersebut.

PENCURIAN PULSA

Modus Pencurian Pulsa :
1.      Premium Call
  • SMS dikirim dari 4 nomor 4 dikit (93xx, 92xx dll)
  • Isi SMS seputar zodiak, ramalan, hadiah dsb
  • Pengguna akan dikenakan tariff premium Rp 2000 jika membalasnya.

2.      Registrasi Otomatis
·         SMS dikirim berbagai macam nomor
·         Isi SMS seputar penawaran member langganan konten informasi (olahraga, selebrti, dsb)
·         Pengguna akan otomatis menjadi member jika membalasnya
·         Pengguna bisa keluar sebagai member
·          Modus ini melibatkan operator telepon

Menurut Menurut Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala ada 2 alasan mengapa kasus ini tidak pernah selesai.Pertama, terkait persaingan usaha yang sudah semakin ketat. Seperti diberitakan sebelumnya, belakangan masyarakat memiliki persepsi negatif terhadap konten berbayar lantaran aksi CP nakal.Sehingga pemasukan yang didapat dari pelanggan pun menjadi semakin kecil. Di sisi lain, mereka harus tetap jualan konten agar tetap hidup."Nah, persaingan inilah yang kerap membuat mereka melanggar etika bisnis," tukas Kamilov.

Kedua, aturan yang ditegakkan Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kini semakin melempem kala menghadapi penyedia konten nakal. Padahal mereka sudah jelas-jelas menyedot pulsa pelanggan.Sikap tegas regulator sejatinya diharapkan dapat dikonkretkan lewat hukuman, jangan terus mengeluarkan peringatan.




Kasus Pencurian Pulsa
KOMPAS.com — Ningsih merasa heran sekaligus sebal karena pulsa di telepon genggamnya tinggal Rp 300, padahal baru sehari sebelumnya dia mengisi pulsa senilai Rp 20.000."Dari kemarin saya tidak menelepon siapa pun, juga tidak mengirim SMS karena saya enggak bisa alias gaptek. Kok pulsa habis, ya?" keluhnya.
 
Pengguna lain, Eka, membiarkan pulsanya habis dan nomor telepon genggamnya hangus, lalu menggantinya dengan nomor baru setelah dia tak berhasil menghentikan penyedotan pulsa oleh penyedia konten. Ia sebelumnya berkali-kali mengetik "unreg" dan melapor kepada penyedia konten (content provider atau CP) bersangkutan.
 
Menurut anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Danrivanto Budhijanto, "Memang badan itu telah menemukan 60 CP yang ditengarai melakukan tindak pencurian pulsa. Namun karena masih dalam proses penyidikan, kami belum bisa menyampaikannya kepada publik.""Jika kami sudah menemukan CP yang benar-benar melakukan kesalahan dan sudah mengganti biaya pelanggan yang juga prosesnya kami awasi, maka itu baru bisa disiarkan kepada publik. Jadi, masyarakat diminta sabar karena kami terus memprosesnya hingga saat ini," ujarnya.Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), BRTI, beserta para operator telekomunikasi juga telah mencekal izin 60 CP nakal yang diduga terlibat kasus pencurian pulsa pelanggan.
 
Sejak pertengahan Juli lalu, Kemkominfo membuka layanan aduan terkait SMS premium melalui nomor 159 yang dikelola oleh BRTI. "Sejak dibuka, sudah banyak pengaduan yang masuk. Kami biasanya langsung menghubungkannya ke semua operator yang terkait saat itu juga untuk melaporkan hal ini," ungkapnya.Komisioner BRTI itu juga mengatakan bahwa badan regulasi ini telah bersifat sinergis dengan operator untuk menyesuaikan masalah tersebut. Ada tiga variabel untuk menangani masalah pencurian pulsa, yaitu teknologi, regulasi, dan hukum. BRTI juga tidak hanya mengatur CP, tetapi juga jasa pesan premium yang disebarkan.
 
Aktivis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bona Simanjuntak, menilai kerugian yang ditimbulkan akibat aksi negatif CP nakal tersebut kemungkinan jauh lebih besar dari klaim Menkominfo Tifatul Sembiring yang menyebut jumlahnya belum sampai Rp 100 miliar. "Kejahatan ini telah berlangsung sejak 2007. Jika operator mempunyai 10 juta pelanggan yang terkena modus penipuan ini, maka terdapat Rp 2.000 x 10 juta atau sebesar Rp 20 miliar uang pelanggan yang 'dirampok'," ujarnya.
"Bayangkan bila hal itu terjadi di lebih dari lima operator besar di Indonesia dan dilakukan setiap hari. Dalam toleransi satu tahun saja, akan lebih dari Rp 30 triliun uang masyarakat diambil. Dengan asumsi lima operator mempunyai 10 juta pelanggan aktif setiap hari (yang menjadi korban)," katanya.Bona juga meyakini bahwa ulah nakal para CP yang menggembosi pulsa pengguna seluler Tanah Air tidak memiliki satu modus, tetapi beberapa cara. Aksi ini pun bukan mustahil terjadi atas "izin" dan diketahui oleh operator.

Terkait makin maraknya pencurian pulsa, Komisi I DPR telah memanggil Menkominfo Tifatul Sembiring bersama lima perusahaan operator dan BRTI untuk membahas dugaan pencurian pulsa pelanggan seluler oleh perusahaan penyedia konten.Rapat dengar pendapat yang berlangsung alot itu mempertanyakan kinerja BRTI dan mengusulkan moratorium pelayanan SMS premium, yang diduga menjadi alat pencurian. Mereka juga memasalahkan kelalaian operator yang mengaku tidak tahu kasus pencurian pulsa yang merugikan masyarakat.
Anggota Komisi I DPR dari Partai Demokrat, Roy Suryo, mengusulkan agar pemerintah dan operator mengumumkan perusahaan penyedia konten nakal yang kerap menyedot dan mencuri pulsa. Dalam rapat ini, Komisi I meminta komitmen operator seluler dan juga bukti konkret terkait kasus penipuan pulsa tersebut.

Namun, menurut Tifatul, yang pasti CP sebagai industri yang kreatif tidak akan pernah ditutup karena masih banyak yang positif dan tidak melakukan kecurangan. Dia berjanji akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar CP yang merugikan masyarakat dapat dikenai sanksi hukum.

Senin, 29 April 2013


TUGAS ETIKA PROFESI DAN TEKNOLOGI INFORMASI


SANTRI NAPITUPULU
NIM : 12116692

AGITHA ANDRIANI SITEPU
NIM : 12116632

MAYA RANI SITEPU
NIM : 12116629

RAFIKANNISA NURHARTINI
NIM : 12116487

CHASANAH FITRIA
NIM : 12116496


Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika



Perkembangan Cyber Law
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.

Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
  1. Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
  2. Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
  3. Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
  4. Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
  5. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
  6. Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
  7. Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakan jaringan internet terus meningkat sejak paruh tahun 90′an.

Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
  1. Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet.
  2. Perjanjian pembuatan desain home page komersial.
  3. Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server.
  4. Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet.
  5. Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial.
  6. Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Tetapi dalam satu dekade terakhir Indonesia cukup serius menangani berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di dunia maya. Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia. 

Berikut ini adalah beberapa kategori kasus Cybercrime yang telah ditangani dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 sampai dengan Pasal 35) : 

27. Illegal Contents 
  1. Muatan yang melanggar kesusilaan (Pornograph)
  2. Muatan perjudian ( Computer-related betting) 
  3. Muatan penghinaan dan pencemaran nama baik 
  4. Muatan pemerasan dan ancaman (Extortion and Threats)
28. Illegal Contents 
  • Derita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (Service Offered fraud) 
  • Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA). 
29. Illegal Contents
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

30. Illegal Access
  • Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
  • Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  • Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
31. Illegal Interception
  • Intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
  • Intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
32. Data Leakage and Espionage
Mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

33. System Interference
Melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

34. Misuse Of Devices
Memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi cybercrime, sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi cybercrime.

35. Data Interference
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
  • Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
  • Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
  • Nationality, yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
  • Passive Nationality, yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
  • Protective Principle, yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
  • Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
  • Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.

Komponen Dari  Cyberlaw
  1. Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
  2. Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
  3. Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang  patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber.
  4. Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
  5. Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
  6. Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
  7. Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet
  8. sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

Topik Seputar Cyber Law
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
  1. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
  2. On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
  3. Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
  4. Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
  5. Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau  aspek hukum dari:
  • E-Commerce,
  • Trademark/Domain Names,
  • Privacy and Security on the Internet,
  • Copyright,
  • Defamation,
  • Content Regulation,
  • Disptle Settlement, dan sebagainya.
Cyber Law ialah sebuah aturan yang berbentuk hukum yang di buat khusus untuk dunia digital atau internet. Dengan makin banyak dan berkembangnya tindak kriminal dan kejahatan yang ada di dunia internet, maka mau tidak mau hukum dan aturan tersebut harus di buat. Cyber law sendiri ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Kamis, 25 April 2013



Penegakan hukum tentang cyber crime terutama di Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh lima factor  yaitu Undang-undang, mentalitas aparat penegak hukum, perilaku masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa tegak dengan sendirinya selalu melibatkan manusia didalamnya dan juga melibatkan tingkah laku manusia didalamnya. Hukum juga tidak bisa tegak dengan sendirinya tanpa adanya penegak hukum. Penegak ukum tidak hanya dituntut untuk professional dan pintar dalam menerapkan norma hukum tapi juga berhadapan dengan seseorang bahkan kelompok masyarakat yang diduga melakukan kejahatan.
      Dengan seiringnya perkembangan jaman dan perkembangan dunia kejahatan,khususnya perkembangan cyber crime yang semakin mengkhawatirkan, penegak hukum dituntut untuk bekerja keras karena penegak hukum menjadi subjek utama yang berperang melawan cyber crime. Misalnya Resolusi PBB No.5 tahun1963 tentang upaya untuk memerangi kejahatan penyalah gunaan Teknologi Informasi pada tanggal 4 Desember 2001, memberikan indkasi bahwasanya ada masalah internasional yang sangat serius, gawat dan harus segera ditangani.
     Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih dijadikan sebagai dasar hukum untuk menjaring cyber crime, khususnya jenis cyber crime yang memenuhi unsure-unsur dalam pasal-pasal KUHP. Beberapa dasar hukum dalam KUHP yang digunakan oleh aparat penegak hukum antara lain:
                  1.                              Pasal 167 KUHP
                  2.                              Pasal 406 ayat (1) KUHP
                  3.                              Pasal 282 KUHP
                  4.                              Pasal 378 KUHP
                  5.                              Pasal 112 KUHP
                  6.                              Pasal 362 KUHP
                  7.                              Pasal 372 KUHP
      Selain KUHP adapula UU yang berkaitan dengan hal ini, yaitu UU No 11 tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana aturan tindak pidana yang terjadi didalamnya terbukti mengancam para pengguna internet. Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga  melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.
     Orang-orang yang dituduh berdasarkan  UU ITE tersebut  kemungkinan seluruhnya  akan terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. UU ITE  dapat digunakan untuk menghajar seluruh aktivitas di internet tanpa terkecuali jurnalis atau bukan. Karena rumusannya yang sangat lentur.


CARA MENANGGULANGI KEJAHATAN CYBER CRIME
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
  1. Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
  2. Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
  3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  4. Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
  5. Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.
Jadi Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan Cybercrime.